Perawatan
Jenajah
Takziah
Takziah adalah berkunjung kepada keluarga yang
meninggal dunia. Hukumnya sunah, bahkan bias menjadi wajib , apabilajenazah muslim/muslimat tidak
ada yang mengurusnya (memandikan,
mengafani, menyalatkan, dan
menguburkan) misalnya seseorang yang hidup sebatang kara.
“dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah
SAW bersabda, ‘barang siapa yang (takziah) hingga di salatkan, maka dia
mendapat pahala satu qirat,dan barang siapa yang menghadirinya sampai
dikuburkan,maka baginya mendapatkan 2 qirat.’ Ketika Rasulullah SAW ditanya
sahabat apakan 2 qirat itu? Beliau menjawab ‘ laksana dua butir besar’ ( H.R.
Bukhari dan muslim)
Ziarah
kubur
Ziarah kubur adalah amalan yang sangat
bermanfaat baik bagi yang berziarah maupun yang diziarahi. Bagi orang yang
berziarah, maka ziarah kubur dapat mengingatkan kepada kematian, melembutkan
hati, membuat air mata menetes, mengambil pelajaran, dan membuat zuhud terhadap
dunia.
Ziarah kubur banyak memiliki hikmah
dan manfaat, di antara yang terpenting adalah :
·
Ia
akan mengingatkan akhirat dan kematian sehingga dapat memberikan pelaja ran dan
ibrah bagi orang yang berziarah. Sehingga dapat memberikan dampak yang positif
dalam kehidaupan.
·
Mendoakan
keselamatan bagi orang-orang yang telah meninggal dunia dan memohonkan ampuna
untuk mereka atas segala amalan di dunia.
·
Untuk
menghidupkan sunnah yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW.
·
Untuk
mendapatkan pahala kebaikan dari Allah dengan ziarah kubur yang dilaku kannya.
ziarah kubur itu ada dua macam:
1.
Ziarah
syar’iyah yang diizinkan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan dalam
ziarah ini ada dua tujuan, pertama bagi yang melakukan ziarah akan dapat
mengambil pelajaran dan peringatan, yang kedua bagi mayit ia akan mendapatkan
ucapan salam dan doa dari orang yang berziarah.
2.
Ziarah
bid’iyah yaitu ziarah kubur untuk tujuan-tujuan tertentu bukan sebagaimana yang
tersebut di atas, di antaranya untuk shalat di sana, thawaf, mencium dan
mengusap-usapnya, mengambil sebagian dari tanah atau batunya untuk tabaruk, dan
memohon kepada penghuni kubur agar dapat memberi pertolongan, kelancaran rizki,
kesehatan, keturunan atau agar dapat melunasi hutang dan terbebas dari segala
petaka dan marabahaya dan permintaan-permintaan lain yang hanya biasa dilakukan
oleh para penyembah berhala dan patung saja.
Di antara yang perlu diperhatikan
dalam ziarah kubur adalah:
·
Ketika
masuk, disunahkan menyampaikan salam kepada mereka yang telah meninggal dunia.
·
Tidak
duduk di atas kuburan, serta tidak menginjaknya.
·
Tidak
melakukan thawaf sekeliling kuburan dengan niat untuk ber-taqarrub (mendekatkan
diri kepada orang yang dikubur ).
·
Tidak
membaca Al-Quran di kuburan.
·
Adapun
meminta pertolongan dan bantuan kepada mayit, meskipun mayit itu seorang nabi
atau wali, ini merupakan syirik besar
·
Tidak meletakkan karangan bunga atau
menaburkannya di atas kuburan mayit karena hal ini menyerupai orang-orang
Nasrani, serta membuang-buang harta dalam perkara yang tidak bermanfaat.
Apabila harta itu disedekahkan kepada orang-orang fakir dengan niat untuk si
mayit, niscaya akan bermanfaat untuk si mayit dan bagi orang-orang fakir
tersebut.
·
Dilarang
membangun di atas kuburan atau menulis sesuatu dari Al-Quran atau syair di
atasnya.
Hal-hal
yang harus dilakukan saat merawat jenazah sebenarnya meliputi lima hal, yaitu:
Ø
Memandikan
Ø
Mengkafani
Ø
Menshalati
Ø
Membawa ke tempat pemakaman
Ø
Memakamkan
ORANG
YANG BERHAK MEMANDIKAN JENAZAH.
·
Sesuai wasiat si mayit, Jika si mayit telah mewasiatkan
kepad seseorang tertentu untuk memandikan
jenazahnya maka orang itulah yg berhak memandikan.
·
Jika si mayit tidak mewasiatkan kepad siapa pun , maka yang berhak adalah
ayahnya atau kakek-kakeknya,kemudian anak laki-lakinya atau cucu-cucunya yang
laki-laki.
·
Jika tidak ada yang mampu , keluarga mayit boleh menunjuk
org yg amanah lagi trpercaya utk memandikannya.
·
Jika si mayit adalah seorang wanita,(sesuai dengan
wasiatnya jika ada),
jika tdk ada maka ibunya atau nenek-neneknya, kemudian anak perempuannya atau
cucu-cucunya yg perempuan. Jika tdk ada diantara tsb maka keluarganya boleh
menunjuk seorang wanita yg amanah lagi trpercaya untuk memandikannya.
Prosesi memandikan dilaksanakan pada tempat yang memenuhi
kriteria berikut:
·
Sepi, tertutup dan tidak ada
orang yang masuk, kecuali orang yang memandikan dan orang yang membantunya.
·
Ditaburi wewangian untuk
mencegah bau yang keluar dari tubuh mayit.
Etika Memandikan
1.
Haram melihat aurat mayit,
kecuali untuk kesempurnaan memandikan. Seperti untuk memastikan bahwa air yang
disiramkan sudah merata, atau untuk menghilangkan kotoran yang bisa mencegah
sampainya air pada kulit.
2.
Wajib memakai alas tangan saat
menyentuh aurat mayit, dan sunah memakainya ketika menyentuh
selainnya.
3.
Mayit dibaringkan dan
diletakkan di tempat yang agak tinggi, seperti di atas dipan atau di pangku
oleh tiga atau empat orang dengan posisi kepala lebih tinggi dari tubuh. Hal
ini untuk mencegah mayit dari percikan air.
4.
Mayit dimandikan dalam keadaan
tertutup semua anggota tubuhnya. Bila tidak memungkinkan atau mengalami
kesulitan, maka cukup menutup auratnya saja.
5.
Disunahkan menutup wajah mayit
mulai awal sampai selesai memandikan.
6.
Disunahkan pula memakai air
dingin yang tawar, karena lebih bisa menguatkan daya tahan tubuh mayit, kecuali
jika cuaca dingin, maka boleh memakai air hangat.
7.
Menggunakan tempat air yang
besar, dan diletakkan agak jauh dari mayit.
PERLENGKAPAN
BAGI YG MEMANDIKAN JENAZAH
·
hendaklah
ia memakai penutup hidung&mulut agar bau yg tdk sedap tdk sampai tercium
olehnya.
·
hendaklah
ia memakai pelindung tubuh yg baik agar kotoran2 seperti sisa air perasaan daun
bidara atau sisa air kapur barus tdk mengenai pakaiannya.
·
hendaklah
ia memakai sarung tangan agar tdk brsentuhan lansung dgn kulit si
mayit&agar kotoran2 tdk mengenai kedua tangannya.
TATA CARA PENYEDIAAN AIR PERASAN DAUN BIDARA atau KAPUR BARUS DLM EMBER.
·
mnyediakan
bbrpa liter air sesuai dgn takaran yg dibutuhkn yaitu sesuai.
·
mnyediakan
air perasan didalam ember dicampur dgn 1 gelas ukuran besar berisi perasan daun
bidara sesuai dgn takaran.
PERSIAPAN MEMANDIKAN
SANG MAYIT.
·
menutup
aurat si mayit dgn handuk/kain besar mulai dr pusar smpai lututnya (prlu
diketahui bhwa aurat sesama wanita juga demikian).
·
melepas
pakaian yg msh melekat ditubuh jenazah.
·
melepas
pakaian jenazah dimulai dr lengan baju sblh kanan sampai kerah bajunya,kmudian
dr lengan baju sblh kiri smpai kerah bajunya.Selanjutnya dr lubang baju (lubang
leher pakaian tempat memasukkan kepala) dr atas smpai kebawah.Stlh itu bagian
dpn ditarik dgn prlahan dr bawah handuk pnutup auratnya (hal itu jk si mayit
mngenakan gamis / baju pnjang. Jika hnya mngenakan kemeja biasa cukup membuka
kancingnya stlh mnggunting lengan baju). Demikian pula caranya jka si mayit
mengenakn kaos. Cara melepas celana dr atas sampai kebawah lalu sisi sebelah
kiri celananya dgn ttp mnjaga handuk penutup auratnya. Cara mengambil sblh
belakang pakaian si mayit,tubuh si mayit dibalik kesebelah kiri lalu pakaiannya
digeser ke sebelah kiri. Stlh itu tubuhnya dibalik kesebelah kanan lalu pakaian
trsbt dpt diambil dgn prlahan. Dgn catatan handuk penutup auratnya ttp terjaga
(jgn smpai tersingkap).
·
menggunting
kuku tangan&kakinya jka kuku trsbt panjang.
·
mencukur
bulu ketiaknya jka lebat,jika tdk lebat cukup dicabut saja.
·
membersihkan
hidung&mulutnya srta menutupnya dgn kapas ktika dimandikan lalu dibuang
stlh selesai.
Cara membersihkan tubuh
si mayit:
·
dibasuh
dgn campuran trsbt dgn mempergunakan handuk kecil (kain lap)dimulai dri kepala
lalu wajahnya,lalu menyeka bagian tubuh sebelah kanan dgn membalik tubuhnya ke
sblh kiri (hendaknya tubuh si mayit ditopang agar tubuh sblh kanannya dpt
dibersihkan dgn mudah).
·
membersihkan
bagian tubuhnya sblh kiri,kemudian menyeka bagian tubuh antara pusar&lutut
dr balik handuk penutup aurat. (cacatan: auratnya jgn smpai trsingkap).
Prlu
diperhatikan bhwa penyekaan trsbt dilakukan dgn tangan kiri.
·
kemudian
tubuh si mayit disiram dgn air mulai kepala lalu wajahnya.
·
stlh
itu menyiram bagian tubuh sblh kanan dgn membalik tubuhnya ke sebelah kiri.
Demikian pula cara menyiram bagian tubuh sebelah kiri.
·
kemudian
menyiram bagian tubuh antara pusar&lututnya dari balik handuk penutup
aurat.Penyiraman dilakukan sampai bahan2campuran serta kotoran2 trsebut hilang
dan brsih. (cacatan: aurat si mayit harus ttp tertutup).
·
membersihkan
kotoran yg ada dlm perut si mayit dgn tangan kiri yg terlebih dahulu dibalut
dengan kain pembersih.Caranya :Angkatlah sedikit tubuh si mayit (setengah
duduk),lalu tekanlah perutnya dgn perlahan sebanyak 3x sampai kotoran2 yg ada
dlm perutnya keluar.Stlh itu bersihkanlah kotoran dgn tangan kiri yg telah
dibalut dgn kain pembersih,seraya menyiramkan air padanya dgn bantuan
seseorang.Jika kotoran trsbt msh terus keluar dr duburnya,maka hendaklah dicuci
sampai bersih.Jika msh keluar juga, maka duburnya disumbat dgn kain lalu
direkatkan dengan plester.
·
mewudhu
kan jenazah.Bacalah (ucapan bismillah)Kmudian cucilah kedua telapak tangan si
mayit 3x.
Brsihkanlah
mulut&hidungnya 3x. Kemudian basuhlah wajahnya&cucilah tangan
kananp&kirinya sampai siku 3x. Lalu usaplah kepalanya dimulai dr bagian
depan sampai ke belakang serta kedua telinganya.
Stlh
itu cucilah kaki kanan&kirinya 3x.
·
kemudian
siramlah kepala si mayit,wajahnya dgn air yg tlh dicampur td,sambil membasuhnya
dgn buih nya.
·
selanjutnya
basuhlah bagian tubuh sblh kanan si mayit dr pundak sampai ke telapak kaki
kanannya dgn membalikkan tubuhnya ke sebelah kiri.
·
kemudian
basuhlah bagian tubuh sebelah kiri si mayit dr pundaknya sampai ke telapak kaki
kirinya dgn membalikkan tubuhnya ke sebelah kanan.
·
ulangilah
pembasuhan sekali lagi.
·
kemudian
tubuh si mayit dikeringkandg handuk, mulai dr wajah,dada,punggung,kedua
pundak&tangannya srta kedua kaki dan betisnya. Lalu handuk tersebut
diletakkan diatas handuk penutup aurat si mayit yg sudah basah td untuk
menggantikannya.
Selesailah
proses memandikan jenazah, setelah itu jenazah siap untuk dikafani.
Mengkafani
Pada dasarnya tujuan mengkafani adalah menutup
seluruh bagian tubuh mayit. Walaupun demikian para fuqaha’ memberi
batasan tertentu sesuai dengan jenis kelamin mayit.
Batasan-batasan tersebut adalah sebagai berikut:
§
Batas Minimal
Batas
minimal mengkafani mayit, baik laki-laki ataupun perempuan, adalah selembar
kain yang dapat menutupi seluruh tubuh mayit.
§
Batas Kesempurnaan
o
Bagi
mayit laki-laki
Bagi mayit laki-laki yang
lebih utama adalah 3 lapis kain kafan dengan ukuran panjang dan lebar sama, dan
boleh mengkafani dengan 5 lapis yang terdiri dari 3 lapis kain kafan
ditambah surban dan baju kurung, atau 2 lapis kain kafan ditambah surban, baju
kurung dan sarung.
o
Bagi
mayit perempuan
Bagi mayit perempuan atau banci,
kafannya adalah 5 lapis yang terdiri dari 2 lapis kain kafan ditambah
kerudung, baju kurung dan sewek.
Kain kafan yang dipergunakan
hendaknya berwarna putih dan diberi wewangian, bila mengkafani lebih dari
ketentuan batas maka hukumnya makruh, sebab dianggap berlebihan.
Cara-cara Praktis Mengkafani Mayit
Menyiapkan 5 lembar kain berwarna putih yang terdiri dari
surban atau kerudung, baju kurung, sarung atau sewek, dan 2 lembar
kain untuk menutup seluruh tubuh mayit. Untuk memudahkan proses
mengkafani, urutan peletakannya adalah sebagai berikut:
·
Tali.
·
Kain kafan pembungkus seluruh tubuh.
·
Baju kurung.
·
Sarung atau sewek.
·
Sorban atau kerudung.
·
Setelah kain kafan diletakkan di tempatnya, letakkan
mayit yang telah selesai dimandikan dengan posisi terlentang di atasnya dalam
keadaan tangan disedekapkan.
·
Letakkan kapas yang telah diberi wewangian pada anggota
tubuh yang berlubang, anggota tubuh ini meliputi:
1. Mata
2. Lubang
hidung
3. Telinga
4. Mulut
5. Dubur
Demikian juga pada anggota sujud, meliputi:
1. Jidat
2. Hidung
3. Kedua
siku
4. Telapak
tangan
5.
Jari-jari telapak
Mengikat pantat dengan kain sehelai.
·
Memakaikan baju kurung, sewek atau sarung, dan surban
atau kerudung.
·
Mayit dibungkus dengan kain kafan yang menutupi
seluruh tubuhnya, dengan cara melipat lapisan pertama, dimulai dari sisi kiri
dilipat ke sisi kanan, kemudian sisi kanan dilipat ke kiri. Begitu pula untuk
lapis kedua dan ketiga.
·
Mengikat kelebihan kain di ujung kepala dan kaki
(dipocong), dan diusahakan pocongan kepala lebih panjang.
·
Setelah ujug kepala dan ujung kaki diikat,
sebaiknya ditambahkan ikatan pada bagian tubuh mayit; seperti perut dan dada,
agar kafan tidak mudah terbuka saat dibawa ke pemakaman.
Menshalati
Hal-hal yang berkaitan dengan menshalati mayit secara
garis besar ada tiga, yakni syarat, rukun, dan hal-hal yang disunahkan di
dalamnya, adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:
1. Syarat
Shalat Mayit
a) Mayit
telah disucikan dari najis baik tubuh, kafan maupun tempatnya.
b) Orang
yang menshalati telah memenuhi syarat sah shalat.
c) Bila
mayitnya hadir, posisi mushalli harus berada di belakang
mayit. Adapun aturannya adalah sebagai berikut:
Mayit laki-laki:
Mayit dibaringkan dengan meletakkan kepada di sebelah utara. Imam
atau munfarid berdiri lurus dengan kepala mayit.
Mayit perempuan
Cara peletakkan mayit sama dengan mayit laki-laki, sedangkan imam
atau munfarid berdiri lurus dengan pantat mayit.
d) Jarak antara
mayit dan mushalli tidak melebihi 300 dziro’ atau
sekitar 150 m. Hal ini jika shalat dilakukan di luar masjid.
e) Tidak ada
penghalang antara keduanya; misalnya seandainya mayit berada dalam
keranda, maka keranda tersebut tidak boleh dipaku.
f) Bila
mayit hadir, maka orang yang menshalati juga harus hadir di tempat tersebut.
2. Rukun
Shalat Mayit
a) Niat.
Apabila mayit hanya satu, niatanya
adalah:
أُصَلِّيْ
عَلٰى هٰذَا الْمَيِّتِ/ هٰذِهِ الْمَيِتَةِ ِللهِ تَعَالٰى
Dan
jika banyak, niatnya adalah:
أُصَلِّي عَلٰى مَنْ حَضَرَ مِنْ أَمْوَاتِ
الْمُسْلِمِيْنَ
b) Berdiri
bagi yang mampu.
c) Melakukan
takbir sebanyak empat kali termasuk takbiratul ihram.
d) Membaca
surat Al Fatihah setelah takbir pertama.
e) Membaca
shalawat Nabi setelah takbir kedua.
f) Mendo’akan
mayit setelah takbir ketiga
g) Mengucapkan
salam pertama setelah takbir keempat.
Pemakaman Mayit
a. Persiapan
Sebelum
mayit diberangkatkan ke pemakaman, liang kubur, semua peralatan pemakaman harus
sudah siap.
b. Liang
Kubur
·
Bentuk
Dalam kitab kuning dikenal dua jenis liang kubur:
o
Liang cempuri
Yakni liang kubur yang bagian tengahnya digali sekiranya cukup untuk
menaruh mayit. Model ini untuk tanah yang gembur.
o
Liang lahat
Yakni liang kubur yang sisi sebelah baratnya digali sekiranya cukup untuk
menaruh mayit. Model ini untuk tanah yang keras. Pada dasarnya liang ini lebih
utama daripada liang cempuri.
·
Ukuran
o
Batas minimal
Batas minimal liang kubur
adalah membuat lubang yang dapat mencegah keluarnya bau mayit serta dapat
mencegah dari binatang buas.
o
Batas kesempurnaan
Batas kesempurnaan liang
kubur adalah membuat liang dengan ukuran sebagai berikut:
Ø
Panjang
Sepanjang mayit ditambah
tempat yang cukup untuk orang yang menaruh mayit.
Ø
Lebar
Seukuran tubuh mayit
ditambah tempat yang sekiranya cukup untuk orang yang menaruh mayit.
Ø
Dalam
Setinggi postur tubuh
manusia ditambah satu hasta.
Prosesi Pemakaman
Dalam praktek pemakaman mayit dalam dapat dilakukan
prosesi sebagai berikut:
§
Sesampainya mayit di tempat pemakaman, keranda diletakkan
pada arah posisi peletakkan kaki mayit.
§
Jenazah dikeluarkan dari keranda, dimulai dari kepalanya,
lalu diangkat dengan posisi agak miring dan wajah jenazah menghadap
qiblat secara pelan-pelan.
§
Jenazah diserahkan pada orang yang yang sudah
bersiap-siap dalam liang untuk menguburnya. Hal ini dilakukan oleh tiga
orang, orang pertama menerima bagian kepala, orang kedua bagian lambung, dan
orang ketiga bagian kaki.
§
Bagi orang yang menerima mayit disunahkan membaca do’a:
اللّـٰهُمَّ افْتَحْ أَبْوَابَ السَّمَاءِ
لِرُوْحِهِ، وَأَكْرِمْ مَنْزِلَهُ، وَوَسِّعْ لَهُ فِيْ قَبْرِهِ
§
Dan bagi orang yang meletakkan disunahkan membaca:
بِاسْمِ اللهِ وَعَلٰى مِلَّةِ رَسُوْلِ اللهِ.
§
Kemudian mayit diletakkan di liang kubur dan dihadapkan
ke arah qiblat dengan posisi miring pada lambung sebelah
kanan.
§
Menyandarkan wajah dan kaki pada dinding bagian dalam
liang.
§
Memberi bantalan tanah liat pada bagian kepala.
§
Mengganjal bagian punggungnya dengan gumpalan tanah atau
batu bata agar mayit tetap dalam posisi miring menghadap kiblat.
§
Membuka simpul, terutama bagian atas, kemudian meletakkan
pipinya pada bantalan tanah liat yang telah ada.
§
Salah satu pengiring mengumandangkan adzan dan iqamah di
dalam liang kubur. Adapun lafadznya sama dengan lafadz adzan dan iqamah dalam
shalat.
§
Bagian atas mayit ditutup dengan papan atau bambu sampai
rapat, kemudian liang kubur ditimbun dengan tanah.
§
Membuat gundukan setinggi satu jengkal dan memasang dua
batu nisan, satu lurus dengan kepala dan satunya lagi lurus dengan kaki mayit.
§
Menaburkan bunga, memberi minyak wangi dan memercikan air
di atas makam.
§
Selanjutnya, salah satu pihak keluarga atau orang ahli
ibadah melakukan prosesi talqin mayit. Kesunahan mentalqin ini
hanya berlaku bagi mayit dewasa dan tidak gila.
§
Mulaqin duduk dengan posisi menghadap
muka kepala mayit, sedangkan para hadirin dalam posisi berdiri.
§
Mulaqin mulai membaca bacaan talqin sebanyak
tiga kali. Adapun contoh bacaan talqin adalah:
يَافُلاَنُ ابْنُ فُلاَنَةَ، يَافُلاَنُ ابْنُ
فُلاَنَةَ، يَافُلاَنُ ابْنُ فُلاَنَةَ، اُذْكُرْ مَاخَرَجْتَ عَلَيْهِ مِنَ
الدُّنْياَ: شَهَادَةُ أَنْ لاَإِلٰـهَ إِلاَّ اللهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ
وَرَسُوْلُهُ، وَأَنَّكَ
رَضِيْتَ بِاللهِ رَبًّا، وَبِاْلإِسْلاَمِ دِيْنًا، وَبِمُحَمَّدٍ نَبِيًّا،
وَبِالْقُرْأَنِ إِمَامًا.
§
Setelah liang kubur ditutup, sebelum ditimbun dengan
tanah, para pengiring disunahkan mengambil tiga genggam tanah bekas galian
kemudian menaburkannya ke dalam liang kubur.
a) Pada
taburan pertama membaca:
مِنْهَا خَلَقْنَاكُمْ، اللّـٰهُمَّ لَقِّنْهُ
عِنْدَ الْمَسْأَلَةِ حَجَّتَهُ.
b) Do'a pada
taburan kedua:
وَفِيْهَا نُعِيْدُكُمْ، اللّـٰهُمَّ
افْتَحْ أَبْوَابَ السَّماَءِ لِرُوْحِهِ
c) Do'a pada
taburan ketiga:
وَمِنْهَا نُخْرِجُكُمْ تَارَةً أُخْرٰى، اللّـٰهُمَّ
جاَفِ اْلأَرْضَ عَنْ جَنْبَيْهِ.
§
Setelah selesai talqin pihak keluarga
dan para hadirin tinggal sebentar untuk mendo’akan mayit. Adapun do’anya
adalah:
اللّـٰهُمَّ اغْفِرْ لَهُ، وَارْحَمْهُ،
اللّـٰهُمَّ ثَبِّتْهُ عِنْدَ السُؤَلِ
§
Setelah selesai berdo’a secukupnya, para hadirin pulang.